Konsep Demokrasi di indonesia
Konsep
Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan politik yang kekuasaan pemerintahannya berasal
dari rakyat, baik secara langsung atau melalui perwakilan. Istilah demokrasi
berasal dari bahasa Yunani yaitu “demos” yang berarti “rakyat” dan “kratos”
yang berarti kekuasaan. Istilah demokrasi pertama kali diperkenalkan oleh
Aristosteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang
menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham
Lincoln dalam pidato Gettysburg nya mendefiniskan demokrasi sebagai
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam hal ini berarti
bahwa kekuasaan tertinggi pemerintahan dipegang oleh rakyat.
Bentuk-bentuk
demokrasi
Secara umum
terdapat dua bentuk demokrasi yaitu demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan
(tak langsung). Berikut penjelasan tentang dua hal tersebut :
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk
demokrasi dimana setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu
kebijakan sehingga mereka memilih pengaruh langsung terhadap keadaan politik
yang terjadi. Di era modern, sistem ini tidak praktis karena umumnya suatu
populasi negara cukup besar dan mengumpulkan seluruh rakyat ke dalam satu forum
tidaklah mudah, selain itu sistem ini menuntut partisipasi yang tinggi dari
rakyat, sedangkan rakyat modern cenderung tidak memiliki waktu untuk
mempelajari setiap permasalahan politik yang terjadi di dalam negara.
Demokrasi perwakilan (tidak langsung)
merupakan demokrasi yang dilakukan oleh masyarakat dalam setiap pemilihan umum
untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
Prinsip-prinsip
Demokrasi
Prinsip
demokrasi dan prasyarat berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam
konstitusi Negara Kesatuan Repulik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi dapat
ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan “soko guru
demokrasi”. Menurut Almadudi, prinsip demokrasi adalah :
Kedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari
yang diperintah.
Kekuasaan Mayoritas.
Hak-hak minoritas.
Jaminan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pemilihan yang adil, bebas, dan jujur.
Persamaan di depan hukum.
Proses hukum yang wajar.
Pembatasan pemerintah secara kontitusional.
Pluralisme ekonomi, politik, dan sosial.
Nilai-nilai toleransi, pragtisme, kerja
sama, dan mufakat.
Bentuk
Demokrasi dalam Pemerintahan Negara
Ada dua
bentuk demokrasi dalam sebuah pemerintahan negara, yaitu :
Pemerintahan Monarki (monarki mutlak,
monarki konstitusional, monarki parlementer). Monarki berasal dari bahasa
Yunani. Monos yang artinya Satu dan Archein artinya Pemerintah, jadi dapat di
artikan sebagai sejenis pemerintahan dalam suatu negara yang di pimpin oleh
satu orang (raja). Monarki dibagi ke dalam 3 jenis yaitu :
Monarki Mutlak : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja dan bentuk kekuasaannya tidak
terbatas.
Monarki Konstitusional : Monarki yang
bentuk pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaan raja
dibatasi oleh konstitusi.
Monarki Parlementer : Monarki yang bentuk
pemerintahan suatu negaranya dipimpin oleh raja namun kekuasaannya yang
tertinggi berada ditangan parlemen.
Pemerintahan Republik, berasal dari bahasa
latin RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat. Dengan
demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan untuk
kepentingan orang banyak.
Menurut John
Locke, kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga, yaitu :
Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk
membuat undang-undang yang dijalankan oleh parlemen).
Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan).
Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan Kekuasaan Yudikatif (mengadili)
merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif.
Kemudian
menurut Montesque (Trias Politica) menyatakan bahwa kekuasaan negara harus
dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang berbeda-bedadan
terpisah satu sama lainnya (independent/berdiri sendiri) yaitu :
Badan Legislatif : Kekuasaan membuat
undang-undang.
Badan Eksekutif : Kekuasaan menjalankan
undang-undang.
Badan Yudikatif : Kekuasaan untuk mengawasi
jalannya pelaksanaan undang-undang.
Klasifikasi
Sistem Pemerintahan
Dalam sistem
kepartaian dikenal adanya tiga sistem kepartaian, yaitu sistem multi partai
(polyparty system), sistem dua partai (biparty system), dan sistem satu partai
(monoparty system). Sistem pengisian jabatan dilakukaan oleh pemegang kekuasaan
negara, hubungan antar pemegang kekuasaan negara, terutama antara eksekutif dan
legislatif.
Mengenai
model sistem pemerintahan negara, ada empat macam, yaitu :
Sistem pemerintahan diktator (borjuis dan
proletar).
Sistem pemerintahan parlementer.
Sistem pemerintahan presidensial, dan
Sistem pemerintahan campuran.
Ciri-ciri
Pemerintahan Demokratis
Ciri-ciri
dari sistem pemerintahan yang demokratis dalam suatu negara, adalah :
Adanya keterlibatan warga negara (rakyat)
dalam pengambilan keputusan politik, baik secara langsung atau perwakilan.
Adanya persamaan hak bagi seluruh warga
negara dalam segala bidang.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi
seluruh warga negara.
Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil
rakyat.
Konsep
Demokrasi Republik Indonesia
Seperti yang
kita ketahui, konsep demokrasi sudah berkembang sejak 200 tahun yang lalu.
Konsep ini telah diperkenalkan oleh Plato dan Aristosteles dengan isyarat untuk
penuh hati-hati pada saat hendak menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut
mereka, demokrasi itu memiliki dua sisi yang sangat berbeda. Disatu sisi sangat
baik, namun disisi lain juga dapat menjadi sangat kejam.
Mungkin
Indonesia menjadi salah satu penganut sistem demokrasi yang telah merasakan
secara nyata apa yang di khawatirkan
oleh Plato dan Aristosteles. Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan,
sehingga pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh
sebab itu, yang diperlukan disini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat
untuk mengontrol konsep demokrasi yang ada pada saat ini.
Dalam
penerapannya, konsep demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
dipandang sebagai sebuah mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu
kehidupan berkelompok yang sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang
disebut kerakyatan.
Dapat
disimpulkan juga bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan dinegara Indonesia itu berdasarkan pada tiga hal, yaitu :
Nilai-nilai filsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh, dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
Transformasi nilai-nilai pancasila pada
bentuk dan sistem pemerintahan.
Merupakan konsekuensi dan komitmen terhadap
nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Komentar
Posting Komentar