Pengertian pemerintah pusat, daerah dan wilayah

Pengertian Pemerintahan Pusat 

Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara Republik Indonesia.

Kewenangan Pemerintah Pusat

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah pusat. Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen. 

Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.
Namun demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.

    a. Urusan Politik Luar Negeri
    Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan lain-lain.
    
    b. Urusan Pertahanan
    Contohnya soal pembentukan angkatan bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.
    
    c. Urusan Keamanan
    Sebagai contoh menyangkut pembentukan kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.
    
    d. Urusan Yustisi
    Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.
    
    e. Urusan Agama
    Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
    
    f. Urusan Moneter
    Yakni urusan keuangan dan fiskal


Pemerintah Daerah
”Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah,  yang diatur dengan undang- undang.” Demikian salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI  pasal 18 ayat 1.

Pengertian Pemerintahan Daerah

Dalam UUD 1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya tentang  pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.

Dengan kata lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota beserta DPRD Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!

Pemerintahan Pusat

Kewenangan Pemerintahan Daerah
Secara umum, kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan, kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat wajib dan yang bersifat pilihan

Kewenangan bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan masing-masing.

Hal Yang Harus kamu Tahu

Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota, menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai berikut.
    
    1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
    2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
    3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
    4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
    5. Penanganan kesehatan.
    6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
    7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
    8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
    9. Pemberian fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
    10. Pengendalian lingkungan hidup.
    11. Pelayanan pertahanan.
    12. Pelayanan kependudukan dan catatan sipil.
    13. Pelayanan administrasi umum dan pemerintahan.
    14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
    15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan dasar yang lain.
    16. Pelayanan berbagai urusan yang diamanatkan perundang-undangan


Wilayah adalah tempat dimana menetapnya rakyat dan merupakan tempat penyelenggaraan pemerintahan Negara.

Penyelenggaraan pemerintahan Negara meliputi:

1. Wilayah darat.
Wilayah yang meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya seperti rawa, sungai, gunung, lembah. Mengenai batas wilayah daratan suatu Negara ditentukan dengan perjanjian antar Negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam perbatasan Negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti, perbatasan buatan.

2. Wilayah Laut.
Wilayah suatu Negara yang disebut lautan atau perairan territorial.
Pada umumnya batas lautan territorial dihitung dari pantai pada saat air surut. Laut di luar perairan territorial disebut lautan bebas (mere liberium).

Terdapat dua pandangan dalam sejarah hokum laut international:

a. Res Nuilis adalah laut tidak ada yang memilikinya oleh sebab itu laut bisa diambil serta dimiliki tiap Negara.
b. Res Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak bisa diambil dan dimiliki oleh suatu Negara.

Menurut traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di montego Bay Jamaika batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:

- Ketentuan Batas laut territorial Negara adalah 12 mil laut diukur dari garis lurus yang         ditarik sari pantai luar.

- Ketentuan Batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar territorial.

- Ketentuan Batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari   pantai sejauh 2000 mil.

- Landasan kontingen/ Landasa benua, batas diluar wilayah laut territorial hingga kedalaman 200 meter, atau diluar batas itu sampai dimana kedalaman perairan yang melekat memperkenenkan ekploitasi sumber daya alam wilayah hingga jarak 2000 mil nautika dari garis dasar laut territorial.

3. Wilayah Udara.
Merupakan daerah udara yang berada di atas daerah Negara di permukaan bumi baik di atas wilayah perairan maupun diatas wilayah daratan.

4. Wilayah Ekstra territorial (Wilayah konvensional).
Wilayah yang menurut hokum International di akui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara, walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah Negara lain.

Itulah informasi yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian pemerintah pusat, daerah dan wilayah. semoga bermanfaat wassalamualikum.

Komentar

Postingan Populer