Pengertian pemerintah pusat, daerah dan wilayah
Pengertian
Pemerintahan Pusat
Pemerintahan pusat adalah penyelenggara pemerintahan
Negara Kesatuan Republik Indonesia, yakni Presiden dengan dibantu seorang Wakil
Presiden dan oleh menteri-menteri negara. Dengan kata lain, pemerintahan pusat
adalah pemerintahan secara nasional yang berkedudukan di ibu kota Negara
Republik Indonesia.
Kewenangan
Pemerintah Pusat
Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sangat luas. Urusan yang berkaitan dengan
pemerintahan juga beraneka ragam. Oleh karena itu, urusan-urusan yang
bermacam-macam tersebut tidak semuanya harus diselesaikan oleh pemerintah
pusat. Apalagi, UUD 1945 juga menyatakan bahwa pemerintah daerah (provinsi dan
kabupaten) diberi kewenangan untuk menjalankan pemerintahan sendiri dengan
otonomi seluas-luasnya (Bab VI) pasal 18 ayat 5 UUD 1945 hasil amandemen.
Otonomi artinya kekuasaan untuk mengatur daerahnya sendiri.
Namun
demikian ada urusan-urusan pemerintahan yang tetap menjadi kewenangan
pemerintah pusat. Dalam pasal 10 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa kewenangan-kewenangan yang menjadi urusan
pemerintahan pusat adalah meliputi sebagai berikut.
a. Urusan Politik Luar Negeri
Sebagai contoh misalnya soal mengangkat diplomatik atau duta untuk
negara lain, mengadakan perjanjian internasional, kebijakan luar negeri, dan
lain-lain.
b. Urusan Pertahanan
Contohnya soal pembentukan angkatan
bersenjata, menyatakan daerah/negara dalam keadaan bahaya, pengembangan sistem
pertahanan dan persenjataan, dan lain- lain.
c. Urusan Keamanan
Sebagai contoh menyangkut pembentukan
kepolisian negara, penetapan peraturan keamanan nasional, mendidik pelanggar
hukum negara, menindak organisasi yang mengganggu keamanan negara, menindak
organisasi yang mengganggu keamanan negara, dan lain-lain.
d. Urusan Yustisi
Yakni yang berkaitan dengan penegakan hukum
seperti, pendirian peradilan, pengangkatan hakim-hakim peradilan, mendirikan
lembaga pemasyarakatan, dan lain- lain.
e. Urusan Agama
Sebagai contoh pemberian pengakuan terhadap
suatu agama, menetapkan hari libur agama secara nasional, menyelenggarakan
kehidupan keagamaan, dan lain-lain.
f. Urusan Moneter
Yakni urusan keuangan dan fiskal
Pemerintah
Daerah
”Negara
Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah
provinsi itu dibagi atas daerah kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi,
kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang.” Demikian
salah satu bunyi UUD 1945 hasil amandemen pada bab VI pasal 18 ayat 1.
Pengertian
Pemerintahan Daerah
Dalam UUD
1945 hasil amandemen pada Bab VI pasal 18 ayat 3 dikatakan, ”Pemerintahan
daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. ”Selanjutnya
tentang pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dikatakan pula bahwa, ”Gubernur, Bupati, dan Walikota
masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Dengan kata
lain, pemerintahan daerah adalah perangkat pemerintah daerah beserta DPR
Daerah. Maka, pemerintahan daerah provinsi adalah Gubernur beserta DPRD
Provinsi. Sedangkan pemerintahan daerah kabupaten/kota adalah bupati/ walikota
beserta DPRD Kabupaten/Kota. Perhatikan bagan di bawah ini!
Pemerintahan
Pusat
Kewenangan
Pemerintahan Daerah
Secara umum,
kewenangan pemerintahan daerah mencakup semua urusan dalam bidang pemerintahan,
kecuali urusan-urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan pusat. Kewenangan
pemerintah daerah, menurut UU No. 32 Tahun 2004, ada kewenangan yang bersifat
wajib dan yang bersifat pilihan
Kewenangan
bersifat wajib maksudnya adalah yang mencangkup semua urusan pemerintahan dalam
ukuran daerah. Sementara kewenangan yang bersifat pilihan adalah meliputi
segala urusan pemerintahan yang secara nyata ada serta dapat meningkatkan
kesejahteraan masyarakat daerah setempat sesuai dengan kondisi dan kekhasan
masing-masing.
Hal Yang
Harus kamu Tahu
Kewenangan-kewenangan pemerintahan daerah
yang bersifat wajib, baik itu pemerintahan Provinsi, maupun Kabupaten/Kota,
menurut UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan sebagai
berikut.
1. Perencanaan dan pengendalian
pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan
tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
sumber daya manusia potensial.
7. Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat.
8. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi
sumber daya manusia potensial.
9. Pemberian fasilitas pengembangan
koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
11. Pelayanan pertahanan.
12. Pelayanan kependudukan dan catatan
sipil.
13. Pelayanan administrasi umum dan
pemerintahan.
14. Pelayanan administrasi penanaman modal.
15. Penyelenggaraan berbagai pelayanan
dasar yang lain.
16. Pelayanan berbagai urusan yang
diamanatkan perundang-undangan
Wilayah
adalah tempat dimana menetapnya rakyat dan merupakan tempat penyelenggaraan
pemerintahan Negara.
Penyelenggaraan
pemerintahan Negara meliputi:
1. Wilayah
darat.
Wilayah yang
meliputi segala sesuatu yang tampak dipermukaan bumi, misalnya seperti rawa,
sungai, gunung, lembah. Mengenai batas wilayah daratan suatu Negara ditentukan
dengan perjanjian antar Negara yang wilayahnya berbatasan. Macam-macam
perbatasan Negara bisa berupa: perbatasan alam, perbatasan ilmu pasti,
perbatasan buatan.
2. Wilayah
Laut.
Wilayah
suatu Negara yang disebut lautan atau perairan territorial.
Pada umumnya
batas lautan territorial dihitung dari pantai pada saat air surut. Laut di luar
perairan territorial disebut lautan bebas (mere liberium).
Terdapat dua
pandangan dalam sejarah hokum laut international:
a. Res Nuilis
adalah laut tidak ada yang memilikinya oleh sebab itu laut bisa diambil serta
dimiliki tiap Negara.
b. Res
Communis adalah laut milik bersama masyarakat dunia oleh sebab itu tidak bisa
diambil dan dimiliki oleh suatu Negara.
Menurut
traktat multilateral yang diselenggarakan tahun 1982 di montego Bay Jamaika
batas lautan ditentukan berdasarkan sebagai berikut:
- Ketentuan
Batas laut territorial Negara adalah 12 mil laut diukur dari garis lurus yang ditarik sari pantai luar.
- Ketentuan
Batas zone bersebelahan adalah 12 mil atau 24 mil di luar territorial.
- Ketentuan
Batas Zone Ekonomi Eksklusif atau yang disingkat ZEE adalah laut diukur dari pantai sejauh 2000 mil.
- Landasan
kontingen/ Landasa benua, batas diluar wilayah laut territorial hingga kedalaman
200 meter, atau diluar batas itu sampai dimana kedalaman perairan yang melekat
memperkenenkan ekploitasi sumber daya alam wilayah hingga jarak 2000 mil
nautika dari garis dasar laut territorial.
3. Wilayah
Udara.
Merupakan
daerah udara yang berada di atas daerah Negara di permukaan bumi baik di atas
wilayah perairan maupun diatas wilayah daratan.
4. Wilayah
Ekstra territorial (Wilayah konvensional).
Wilayah yang
menurut hokum International di akui sebagai wilayah kekuasaan suatu Negara,
walaupun sebetulnya wilayah itu secara nyata berada di wilayah Negara lain.
Itulah
informasi yang bisa saya sampaikan tentang Pengertian pemerintah pusat, daerah dan wilayah. semoga bermanfaat wassalamualikum.
Komentar
Posting Komentar