Implementasi politik dan strategi nasional dalam berbagai bidang
Bidang
Hukum
1.
Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat untuk terciptanya
kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum dan tegaknya
negara hukum.
2.
Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan
menghormati hukum agama dan hukum adat serta memperbaharui perundang-undangan
warisan kolonial dan hukum nasional yang diskriminatif, termasuk ketidakadilan
gender dan ketidaksesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui program
legislasi.
3.
Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih menjamin kepastian hukum,
keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta menghargai hak asasi manusia.
4.
Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional, terutama yang berkaitan dengan
hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan bangsa dalam bentuk
undang-undang.
5.
Meningkatkan integritas moral dan keprofesionalan aparat penegak hukum,
termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia, untuk menumbuhkan kepercayaan
masyarakat dengan meningkatkan kesejahteraan, dukungan sarana dan prasarana
hukum, pendidikan, serta pengawasan yang efektif.
6.
Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan bebas dari pengaruh penguasa dan
pihak mana pun.
7.
Mengembangkan peraturan perundang-undangan yang mendukung kegiatan perekonomian
dalam menghadapi era perdagangan bebas tanpa merugikan kepentingan nasional.
Bidang
Ekonomi
1.
Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil serta menghindarkan terjadinya
struktur pasar monopolistik dan berbagai struktur pasar yang distortif, yang
merugikan masyarakat.
2.
Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi ketidaksempurnaan pasar
dengan menghilangkan seluruh hambatan yang mengganggu mekanisme pasar, melalui
regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang dilakukan secara
transparan dan diatur dengan undang-undang.
3.
Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan atas kemanusiaan yang adil bagi
masyarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dengan
mengembangkan sistem dana jaminan sosial melalui program pemerintah serta
menumbuh kembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi yang efektif dan efisien serta ditetapkan dengan
undang-undang.
4.
Mengembangkan perekonomian yang berorientasi global sesuai kemajuan teknologi
5.
Mengelola kebijakan makro dan mikroekonomi secara terkoordinasi dan sinergis
guna menentukan tingkat suku bunga wajar, tingkat inflasi terkendali, tingkat
kurs rupiah yang stabil dan realistis, menyediakan kebutuhan pokok terutama
perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas publik yang memadai dan
harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang transparan, mudah, murah,
dan cepat.
6.
Mengembangkan kebijakan fiskal dengan memperhatikan prinsip transparansi,
disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk menambah penerimaan negara
dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
7.
Mengembangkan pasar modal yang sehat, transparan, efisien, dan meningkatkan
penerapan peraturan perundangan sesuai dengan standar internasional dan diawasi
oleh lembaga independen.
8.
Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri pemerintah untuk kegiatan
ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan, efektif dan efisien.
Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang-undang.
9.
Mengembangkan kebijakan industri, perdagangan, dan investasi dalam rangka
meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas yang sama terhadap
kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan seluruh daerah melalui
keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan sumber daya alam dan sumber
daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan diskriminatif dan
hambatan.
10.
Memberdayakan pengusaha kecil, menengah, dan koperasi agar lebih efisien,
produktif dan berdaya saing dengan menciptakan iklim berusaha yang kondusif dan
peluang usaha yang seluas-luasnya. Bantuan fasilitas dari negara diberikan
secara selektif terutama dalam bentuk perlindungan dari persaingan yang tidak
sehat, pendidikan dan pelatihan, informasi bisnis dan teknologi, permodalan,
dan lokasi berusaha.
Bidang
Politik
1.
Politik Dalam Negeri
a.
Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia
yang bertumpu pada ke-bhinekatunggalika-an. Untuk menyelesailan masalah-masalah
yang mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu
upaya rekonsiliasi nasional yang diatur dengan undang-undang.
b.
Menyempurnakan Undang-Undang Dasar 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan
bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan
persatuan bangsa, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945.
c.
Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan
lembaga-lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi, wewenang, dan
tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan
yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
d.
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis dan
terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman
aspirasi politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaraan pemilu yang
demokratis dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang-undangan di
bidang politik.
e.
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kinerja lembaga-lembaga negara dan meningkatkan efektivitas, fungsi
dan partisipasi organisasi kemasyarakatan, kelompok profesi, dan lembaga
swadaya masyarakat dalam kehidupan bernegara.
f.
Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada
masyarakat untuk mengembangkan budaya politik yang demokratis, menghormati
keberagaman aspirasi, dan menjunjung tinggi supremasi hukum dan hak asasi manusia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
g.
Memasyarakatkan dan menerapkan prinsip persamaan dan anti-diskriminasi dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
h.
Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih berkualitas dengan partisipasi
rakyat seluas-luasnya atas dasar prinsip demokratis, langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, adil, dan beradab yang dilaksanakan oleh badan penyelenggara
independen dan non-partisan selambat-lambatnya pada tahun 2004.
i.
Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character building) menuju bangsa
dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun, damai, demokratis, dinamis,
toleran, sejahtera, adil dan makmur.
j.
Menindaklanjuti paradigma baru Tentara Nasional Indonesia dengan menegaskan
secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara Nasional Indonesia sebagai
alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara Nasional Indonesia dalam
kehidupan bernegara. Keikutsertaan Tentara Nasional Indonesia dalam merumuskan
kebijaksanaan nasional dilakukan melalui lembaga tertinggi negara Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
2.
Hubungan Luar Negeri
a.
Menegaskan arah politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi
pada kepentingan nasional, menitikberatkan pada solidaritas antarnegara
berkembang, mendukung perjuangan kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan
dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kerja sama
internasional bagi kesejahteraan rakyat.
b.
Dalam melakukan perjanjian dan kerja sama internasional yang menyangkut
kepentingan dan hajat hidup rakyat banyak harus dengan persetujuan lembaga
perwakilan rakyat.
c.
Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri agar mampu melakukan
diplomasi pro-aktif dalam segala bidang untuk membangun citra positif Indonesia
di dunia internasional, memberikan pelindungan dan pembelaan terhadap warga
negara dan kepentingan Indonesia, serta memanfaatkan setiap peluang positif
bagi kepentingan nasional.
d.
Meningkatkan kualitas diplomasi guna mempercepat pemulihan ekonomi dan
pembangunan nasional, melalui kerjasama ekonomi regional maupun internasional
dalam rangka stabilitas, kerja sama, dan pembangunan kawasan.
e.
Meningkatkan kesiapan Indonesia dalam segala bidang untuk menghadapi
perdagangan bebas, terutama dalam menyongsong pemberlakuan AFTA, APEC, dan WTO.
f.
Memperluas perjanjian ekstradisi dengan negara-negara sahabat serta
memperlancar prosedur diplomatik dalam upaya melaksanakan ekstradisi bagi
penyelesaian perkara pidana.
g.
Meningkatkan kerja sama dalam segala bidang dengan negara tetangga yang
berbatasan langsung dan kerja sama kawasan ASEAN untuk memelihara stabilitas,
pembangunan,
sumber : https://yogiearieffadillah.wordpress.com/2014/06/13/politik-dan-strategi-nasional-implementasi-politik-dan-strategi-nasional-dalam-bidang-pembangunan-nasional/
Komentar
Posting Komentar